RINGKASAN LITERASI IJTIHAD
Nama : Putri Anggie Anindya
NIM : 2307185
Kelas : 3B PGPAUD
NIM : 2307185
Kelas : 3B PGPAUD
LITERASI IJTIHAD
Ijtihad adalah konsep dalam hukum Islam yang mengacu pada usaha untuk menafsirkan hukum Islam (syariah) berdasarkan sumber-sumber utama seperti Al-Quran dan Hadis. Linterasi ijtihad mencerminkan evolusi dalam pendekatan terhadap ijtihad dalam masyarakat Muslim. Literasi ijtihad memiliki peran kunci dalam proses ini, dengan beberapa kontribusi sebagai berikut:
- Menghadapi Perubahan Sosial
- Memoderenisasi Pemikiran: Melalui ijtihad, pemikir Islam dapat merevisi dan memodernisasi pemahaman terhadap prinsip-prinsip agama untuk menjawab isu-isu kontemporer seperti hak asasi manusia, demokrasi, ekonomi, dan teknologi.
- Dialog Antarbudaya: Literasi ijtihad memungkinkan partisipasi dalam dialog antarbudaya, memfasilitasi pemahaman yang lebih baik antara Islam dan budayabudaya lain, dan membantu meredakan konflik antaragama.
- Kehidupan Sosial dan Ekonomi: Memungkinkan individu untuk mengambil keputusan yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dalam aspek-aspek kehidupan sehari-hari, termasuk dalam bidang sosial dan ekonomi.
- Relevansi dan Kesempatan
Comments
Post a Comment